"Komisi I akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB, dan KASN. Sebab, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penonjoban ASN dan penurunan eselon," tuturnya.
Sejauh ini, kata Fahmi, pihaknya masih menunggu jawaban secara tertulis dari pihak eksekutif disertai data jumlah pegawai non-job dan turun eselon maupun naik eselon. Selain itu, Komisi I DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban segera menempatkan para pejabat yang masih di-non-job, dan pejabat yang diturunkan eselonnya.
"Kasihan untuk karir mereka, sudah mengabdi untuk negara tapi diperlakukan seperti itu," kata Fahmi.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana, menyatakan akan memenuhi permintaan dari anggota Komisi I DPRD. Pihaknya berdalih, adanya pejabat non-job maupun turun eselon merupakan imbas dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.










