Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Guru Pendukung Paslon 02 ini Ditangkap Polda Jatim saat Mengajar

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Pamekasan, Madura, atas kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Ia adalah Hairil Anwar (35).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K menyampaikan bahwa ujaran kebencian bermuatan SARA itu diposting tersangka pada media sosial Facebook dengan akun atas nama Putra Kurniawan. 

"Saudara Hairil Anwar yang berprofesi sebagai guru honorer telah memposting konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap pejabat negara atau penguasa menggunakan media sosial akun facebook atas nama Putra Kurniawan," ujar Barung didampingi AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Loby Gedung Ditreskrimsus Mapolda setempat, Minggu (19/ 05).

Saat ditanya awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal,” ucap pria berambut cepak ini lirih.

Hal ini berbeda saat ia belum ditangkap. Pasalnya, melalui postingan di akunnya bernama Putra Kurniawan pada tanggal 27 Maret 2019, pukul 09.31 WIB, ia sempat menantang agar ditangkap.

Lebih lanjut ketika ditanya motif dirinya mengunggah postingan yang memaksanya harus berurusan dengan hukum, diakui Hairil Anwar atas dasar ikut-ikutan.

“Reflek saja, mengingat suhu politik yang sedang memanas,” lanjutnya.

Sedangkan alasan lain dirinya menghina presiden serta lembaga Pemerintah dan Polri, tak lain adalah karena ia memang pendukung paslon Prabowo-Sandi. "Saya pendukung 02," akuinya.

Untuk diketahui, Hairil Anwar ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Sabtu (18/5/2019) kemarin, ketika yang bersangkutan sedang mengajar.

Adapun postingan Hairil Anwar di akun Facebook miliknya, berisi intimidasi Presiden Jokowi yang diikuti dengan kata-kata tak pantas. Serta beberapa komentar miring bernada SARA (Suku Agama Ras dan Adat).

Tak hanya itu, ia juga menulis bahwa Menkopolhukam, Wiranto, bertanggung jawab atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ana/rev)