Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng belum juga naik ke ranah persidangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng masih terus dilengkapi oleh penyidik Polda Jatim.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Kamis (25/4). 

Saat ditanya kapan batas waktu yang diberikan pihak kejaksaan untuk mengkapi berkas perkara, Barung menegaskan pihaknya masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapinya. "Belum (berakhir, red)," ujarnya singkat.

Menurut Barung, masih ada bagian yang harus dilengkapi antara konstruksi bangunan dengan bagian administrasi dan perizinian. Untuk masalah administrsi dan perizinan, sebelumnya Polda Jatim telah memanggil putra sulung Wali Kota Tri Rismaharini, Fuad Benardi.

Saat ditanya kembali apakah pihak penyidik akan memanggil ulang Fuad, Barung memastikan tidak akan ada pemanggilan ulang. "Oh nggak, kan udah (dimintai keterangan, red)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (ana/rev)