Anak Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Perizinan Pembangunan RS Siloam

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/3).

Didampingi kuasa hukumnya, ia menjelaskan kedatangannya untuk menjalani pemeriksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya jalan Raya Gubeng. 

"Masalah ini lo, Gubeng itu lo. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, alhamdulillah," ujarnya.

Fuad membantah dirinya terlibat dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng tersebut. Saat dicecar wartawan terkait dugaan ia terlibat dalam pengurusan perizinan, Fuad membantahnya.

"Yang ngurus perizinan? Endak. Perencanaan? Ndak ada, perencanaan itu apa ya," ujarnya

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku mendapatkan dua puluh pertanyaan dari penyidik. "Dari jam 9 (diperiksa, red)," tukasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika Fuad diperiksa sebagai saksi. Barung mengungkapkan Fuad diperiksa sebagai pihak yang terlibat dalam perizinan pembangunan basement RS Siloam.

"Diperiksa sebagai saksi terkait perizinan," kata Barung

Barung menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 37 saksi. Saksi tersebut berasal dari pihak pekerja kontraktor hingga pemberi izin. "Sudah ada 37 saksi. Fuad ini sementara saksi," imbuh Barung.

Namun, saat ditanya apakah Fuad merupakan inisial F yang dulu sempat digadang-gadang menjadi salah satu tersangka, Barung menampik hal ini. Dia menyebut masih ada F lain. "Bukan, itu F yang lain," pungkasnya

Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka atas kasus amblesnya Jalan Gubeng. Namun, penyidik juga masih melengkapi berkas kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi.

Fuad sendiri memenuhi panggilan Polda dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 9.30 WIB. Ia diperiksa hingga 3 jam lebih, tepatnya pukul 12.30 Fuad meninggalkan polda Jatim.

Sekadar diketahui, hingga kini telah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.(ana/rev)