Kikis Kawasan Produktif, Forkot Gresik Demo Tolak Raperda RTRW
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 04 Januari 2022 17:54 WIB
"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Para pendemo mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengkaji ulang pembahasan Raperda RTRW Gresik 2021-2041 secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif, agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.
"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik," desaknya.
Rizal menilai, pemerintah, khususnya DPRD Gresik, sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang patut ditengarai melanggar RTRW. Salah satunya yaitu Perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Sampai hari ini, pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di Perumahan Dakota City. Oleh karena Itu, Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," tutupnya. (hud/ian)