Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Ekstasi di Masjid Merah Pandaan
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Selasa, 04 Januari 2022 16:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Novan Budiyantoro bin Ridoi ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan membawa narkoba berupa pil ekstasi. Ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli di halaman parkir Masjid Merah Pandaan, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun Nampes RT 10 RW 05, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka dibekuk setelah melakukan transaksi dengan cara bayar di tempat.
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan Novan. Mendapat informasi tersebut, tim reaksi cepat narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli, memesan narkoba dengan jenis ekstasi, dan sepakat untuk bertransaksi di depan halaman Masjid Merah Pandaan.
"Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (4/1).
Simak berita selengkapnya ...