Bupati Sidoarjo Nilai Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Bisa Geliatkan Iklim Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Sidoarjo Nilai Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Bisa Geliatkan Iklim Usaha

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Musta'in
Kamis, 30 Desember 2021 01:29 WIB

DIALOG: Bupati Muhdlor berbincang dengan peserta pelatihan kerja, di Kantor Kecamatan Gedangan, awal Agustus lalu. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan diharapkan membuat iklim usaha di Kota Delta kembali menggeliat.

Komitmen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah dalam menjalankan ketetapan tersebut bisa membentuk harmonisasi dalam hubungan industrial.

Bupati Ahmad Muhdlor mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan sangat penting agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan terkait upah pekerja tersebut.

UMK senilai Rp 4.368.581 sudah menjadi kesepakatan bersama. ”Kita berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan sesuai ketentuan, baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ tegasnya kepada wartawan, Rabu (29/12).

Bupati Muhdlor mengungkapkan, ketetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.

"Dalam menetapkan UMK, pemerintah telah mengatur struktur dan skala upah yang berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja," ujar , panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video