Sembilan Pemda di Jatim Sabet Anugerah Tinggi Pelayanan Publik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sembilan Pemda di Jatim Sabet Anugerah Tinggi Pelayanan Publik

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 30 Desember 2021 00:30 WIB

Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – RI mengumumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Dari total 38 pemkab/pemkot dan 1 pemprov di , yang mendapatkan penilaian zona hijau atau kepatuhan tinggi pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009 (skor 81-100) hanya enam kabupaten dan tiga kota.

Sedang yang masuk penilaian zona kuning atau kepatuhan sedang (50-80) ada 21 kabupaten dan enam kota. Lalu, yang mendapatkan nilai zona merah alias kepatuhan rendah ada dua kabupaten.

Sembilan kabupaten/kota di yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), (91,45), Pemkot (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13).

Sedang dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab (45,01) dan Pemkab (44,82). Baru pada tahun ini ada pemda di yang masuk zona merah.

"Hasil penilaian ini merupakan potret kualitas pelayanan publik di . Tahun ini terjadi penurunan. Pembandingnya, hasil survei 2019, yang hasilnya separo dari total responden mendapatkan zona hijau," kata Kepala Perwakilan RI Agus Muttaqin, Rabu (29/12/2021).

Pada 2019, survei kepatuhan melibatkan sampel 16 responden dari provinsi/kabupaten/kota. Hasilnya 11 atau 69 persen responden memperoleh prediket zona hijau.

Sedang pada 2021 (2020 tidak ada penilaian) menggunakan 39 responden dengan rincian 29 kabupaten, 9 kota, dan 1 provinsi. Hasilnya, hanya sembilan responden mendapatkan zona hijau. Selain itu objek penilaian berbeda karena memasukkan pemenuhan standar pelayanan elektronik dalam menentukan bobot penilaian.

"Terjadi penurunan persentase, dari 69 persen zona hijau menjadi tinggal 23 persen, sekalipun metodologi dam responden penilaian tahun ini berbeda. Ini menjadi evaluasi pelayanan publik di daerah," jelas Agus.

Menurut dia, penurunan persentase pemda dengan kepatuhan tinggi itu bisa terjadi karena dampak pandemi dan perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video