Cegah Potensi Kebocoran, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Sistem Pajak Daerah Elektronik
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Selasa, 28 Desember 2021 22:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna. Ini dilakukan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah dan diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
"Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran oleh wajib pajak," kata juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir terkait raperda tersebut, Selasa (28/12).
BACA JUGA:
Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
"Perda ini diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien, sehingga memudahkan wajib pajak membayar pajak. Dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, menyambut positif disahkannya regulasi tersebut. Ia yakin, pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.
“Iya pasti (meningkatkan pendapatan pajak). Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” ucap Ari.
Simak berita selengkapnya ...