Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 27 Desember 2021 16:59 WIB

Komplotan polisi gadungan yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta berhasil mengamankan enam pelaku penipuan. Para pelaku, yakni SM dan SD yang merupakan warga . Sedangkan NH, PR, DD, dan KB merupakan warga Jember.

Tiga pelaku di antaranya berperan sebagai polisi gadungan. Mereka mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.

Ketiga polisi gadungan itu berkomplot dengan tiga penjahat kelas teri lainnya untuk mengerjai seorang petani berinisial MJ di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.

Aksi mereka terbongkar setelah dilaporkan korban berinisial MJ yang mengaku diperas puluhan juta hingga rela menggadaikan mobilnya. Polisi yang sesungguhnya pun akhirnya meringkus kawanan polisi gadungan dan penjahat kelas teri tersebut, Rabu (22/12/2021) lalu.

Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, awalnya korban MJ didatangi oleh tersangka SM diajak nyabu, namun korban menolaknya.

Tak berselang lama, rumah korban didatangi tiga orang laki-laki berlagak bak polisi. Ketiganya mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian narkoba.

"Tetapi pengakuan ketiga orang tersebut tentu saja hanya modus kejahatannya agar terlihat sangar di mata korbannya. Ketiganya sudah bekerja sama dengan tersangka SM ini," kata AKBP Nasrun.

Selanjutnya, korban MJ dan tersangka SM ini seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dengan mengikat tangan ke belakang dan menutup mata keduanya menggunakan topi ninja.

"Kemudian, ketiga orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa keduanya menuju ke polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu," terangnya.

Di sana, para pelaku melancarkan aksi tipu muslihatnya. Komplotan polisi gadungan itu mengancam akan membawa perkara korbannya ke Polda Jatim, jika tidak bersedia memberikan mereka uang.

"Kemudian terjadilah transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Demikian juga tersangka SM. Dia seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta," jelasnya.

Karena korban tidak mempunyai uang, lanjut Kapolresta, tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya Mitsubishi Kuda warna merah nopol P 1286 W," kata Nasrun.

Sesampainya di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta. Namun sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM, dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang '86' kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke ,” terang Nasrun.

Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku.

"Keenam pelaku itu mengakui telah merekayasa kasus tersebut. Dan bekerja sama berbagi peran untuk menipu korban," ujar Nasrun.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, atau unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah (milik korban) dan 5 unit handphone milik para tersangka.

"Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (guh/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video