Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 27 Desember 2021 16:59 WIB

Komplotan polisi gadungan yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kemudian terjadilah transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Demikian juga tersangka SM. Dia seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta," jelasnya.

Karena korban tidak mempunyai uang, lanjut Kapolresta, tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya Mitsubishi Kuda warna merah nopol P 1286 W," kata Nasrun.

Sesampainya di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta. Namun sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM, dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang '86' kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke ,” terang Nasrun.

Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku.

"Keenam pelaku itu mengakui telah merekayasa kasus tersebut. Dan bekerja sama berbagi peran untuk menipu korban," ujar Nasrun.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, atau unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah (milik korban) dan 5 unit handphone milik para tersangka.

"Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (guh/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video