Sembilan Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi Natal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 26 Desember 2021 23:09 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari raya Natal 2021.
Deni Kamiswara, Kasi Binadik Lapas Ngawi, mengatakan sembilan napi beragama Nasrani itu mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. (Kemenkumham).
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Jelang Lebaran, Lapas Ngawi Gelar Apel Siaga dan Musnahkan Barang Bukti
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
WB Lapas Ngawi Bukber Bareng Keluarga
"Remisi itu sudah menjadi hak dari warga binaan untuk diajukan ke Kemenkumham," jelas Deni.
Menurutnya, ada 13 Warga Binaan Lapas Ngawi yang beragama nasrani. "Tetapi yang bisa kita ajukan hanya 9 orang. Dan semua disetujui. Sedangkan yang 1 orang masih sebagai tahanan, dan 3 orang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...