Tempat Pemilihan Dipindah, Syarat Caketum PBNU Harus Didukung 99 Suara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tempat Pemilihan Dipindah, Syarat Caketum PBNU Harus Didukung 99 Suara

Editor: MMA
Kamis, 23 Desember 2021 12:31 WIB

BANDAR LAMPUNG, BANGSAONLINE.com minimal harus mengantongi dukungan 99 suara.

Demikian salah satu bunyi tata tertib (tatib) yang disahkan dalam Sidang Pleno I Muktamar NU di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021).

Menurut fotokopi tatib yang didapatkan BANGSAONLINE.com, seorang calon dapat dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak. Jadi dukungan 99 suara itu baru dalam tahap atau syarat awal.

Apabila jumlah nama calon yang sah hanya 1 orang, pimpinan sidang dapat menawarkan kepada peserta sidang untuk disahkan secara bulat (aklamasi) sebagai Calon Ketua Umum Tunggal sesuai dengan sesi pencalonannya.

Sementara tempat pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipindah ke Bandar Lampung. Semula direncanakan di Pondok Pesantren Darussa’adah, .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video