Usaha Galian C di Nganjuk Diduga Ilegal
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Soewandito
Jumat, 27 Maret 2015 02:01 WIB
NGANJUK (BangsaOnline) - Galian C diduga tidak berizin, bebas beroperasi di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
Kasat Pol PP Hariyono dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang galian. "Jadi apapun bentuknya. Aktifitas galian yang ada di Nganjuk adalah ilegal," kata dia.
BACA JUGA:
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Simak berita selengkapnya ...