Tolak Perpres 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa di Trenggalek Turun ke Jalan Nyatakan Sikap
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 Desember 2021 00:02 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Seluruh kepala desa dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021, Kamis (16/12).
Aksi demostrasi itu diawali dengan longmarch dari Stadion Menak Sopal Trenggalek menuju DPRD dan Pendopo Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Soroti Capaian PAD Trenggalek, Anggota Komisi II Semprot Bakeuda dan OPD Penghasil
Kepala Bakesbangpol Trenggalek Minta FKDM Lebih Sering Beri Info Tentang Situasi Terkini
Babinsa Koramil Kedamean Gresik Dampingi Distribusi BLT-DD
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Saat tiba di depan Gedung DPRD, puluhan perwakilan dari perangkat desa menyampaikan aspirasi di hadapan para wakil rakyat.
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa para kepala desa kompak menolak kebijakan pemerintah pusat berupa Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
"Dengan ini kami Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menolak pemberlakuan Perpres (104 Tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 28 ayat 8," kata Puryono sembari membacakan tuntutan di Aula Gedung DPRD Trenggalek.
Menurutnya, pengalokasian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen seperti yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2021 terlalu berlebihan.
Simak berita selengkapnya ...