Bocah Panti Korban Pencabulan dan Penganiayaan di Kota Malang Histeris Lihat Pelaku di Layar Zoom
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 15 Desember 2021 17:03 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan yang kedua kalinya kasus perundungan dan pencabulan terhadap NY (13), bocah kelas VI SD di Kota Malang berlangsung secara virtual dan tertutup, Rabu (15/12).
Setiap pelaksanaan sidang kejahatan asusila selalu dilakukan secara tertutup. Apalagi sidang kali ini melibatkan saksi korban maupun para pelakunya yang masih tergolong anak-anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Mahasiswa PMM UMM Gelar Konseling Peningkatkan Potensi Anak di Panti Asuhan Al-Akhlaqul Karimah
Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Sidang kali ini dipimpin oleh dua hakim pengadilan anak, yang diketuai oleh Hj Sri Hariyani.
"Sedang agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi korban dan saksi Ibu korban serta terdakwa dari perkara persetubuhan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Leo selaku penasihat hukum korban.
Dikatakan Leo, bahwa sidang yang digelar secara virtual tersebut mengalami kendala. Yakni setiap gambar para pelaku atau terdakwa persetubuhan ditampilkan di layar zoom, korban langsung histeris lantaran masih merasa sangat trauma.
Simak berita selengkapnya ...