PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 08 Desember 2021 23:47 WIB

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru () 2022 dibatalkan oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten tetap memberlakukan langkah-langkah pengetatan dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten , Budi Winarno, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan beberapa aturan penyesuaian setelah saat batal diterapkan, yakni diperbolehkannya tempat wisata maupun hiburan untuk buka.

"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," ujarnya, Rabu (8/12).

Ia memaparkan, untuk batasan baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata serta tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan dengan rincian bagi pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, lalu menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video