Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Desember 2021 22:49 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - CA, Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12) lalu. Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban tidak lain adalah TK, keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono, mengungkapkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
BACA JUGA:
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Pesan Kapolres Kediri Kota saat Halal Bihalal
Diketahui sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban, aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
Simak berita selengkapnya ...