Penipuan Belanja Online, Pemuda dari Lamongan Diringkus Polsek Kunjang Kediri
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Desember 2021 14:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas unit Reskrim Polsek Kunjang, Polres Kediri, menangkap seorang pelaku penipuan belanja online. Pelaku merupakan warga dari Dusun Ngajaran, Desa/Kecamatan Karang Binangun, Kabupaten Lamongan, berinisial YT (28).
Kapolsek Kunjang, Iptu Ashanik, mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban bernama Adi Wikresno, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Awalnya, Adi membuka aplikasi belanja online dan ingin membeli suku cadang kendaraan, Rabu (1/12).
BACA JUGA:
Terkena Ledakan Mercon, Dua Pelajar di Kediri Dilarikan ke Rumah Sakit
Razia Mobil Box, Polsek Kediri Kota Amankan Ratusan Botol Miras
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mojoroto Kediri Gencarkan Proliman
Begini Pengakuan Venna Melinda saat Hadiri Sidang Lanjutan Kasus KDRT
Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban tertarik dengan toko milik pelaku di aplikasi tersebut. "Korban tertarik untuk membeli barang sparepart karena murah. Akhirnya korban dan pelaku chattingan hingga terjadi kesepakatan harga," ujarnya, Rabu (8/12).
Menurut dia, mereka akhirnya sepakat dan Adi membeli suku cadang motor dengan harga Rp2 juta, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang. Tak lama, lanjut Ashanik, korban lalu mengirim uang ke pelaku.
Simak berita selengkapnya ...