Pembebasan Lahan untuk Penanganan Banjir Kali Lamong di Gresik Tunggu Penlok dari Pemprov Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 Desember 2021 14:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik terus mengebut penanganan Kali Lamong, baik dengan cara pembangunan tanggul maupun normalisasi.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Gresik, Edy Santoso, saat menanggapi pertanyaan peserta dialog interaktif terkait keseriusan Pemkab Gresik dalam merealisasikan program penanganan Kali Lamong.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Dialog interaktif secara hybrid itu diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Komisi III DPRD Gresik yang membidangi pembangunan, Senin (6/12).
Menurut Edy, pembangunan tanggul dan parapet Kali Lamong sudah dimulai tahun ini. Untuk tahap awal, pemerintah konsentrasi di wilayah Kecamatan Cerme, seperti di Desa Jono, Tambakberas, dan Morowudi.
Untuk tahun depan, pembangunan tanggul dan parapet akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Benjeng. "Tahun depan (2022) insya Allah sudah dimulai di Kecamatan Benjeng," kata Edy.
Pembangunan tersebut dilakukan di lahan negara dan lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah.
"Tahun 2021, DPRD Gresik awalnya mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah dipakai untuk kebutuhan lain terpakai Rp 24 miliar untuk pembebasan. Sisanya seperti untuk kontraktual, swakelola, dan pengadaan alat excavator," jelas Ketua DPC Partai Demokrat ini.
"Untuk pembangunan tanggul dan parapet pada 2021 ada anggaran sekitar Rp 100 miliar dari Kementerian PUPR," ungkapnya.
Sementara pada tahun 2022, ada alokasi anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk pembebasan lahan. Namun, pembebasan lahan itu baru bisa dilakukan apabila penetapan lokasi (penlok) dari pemerintah provinsi sudah turun.
Simak berita selengkapnya ...