Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 Desember 2021 14:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) menginisiasi kegiatan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi. Agenda ini menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi. Khususnya, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha subsektor jasa konstruksi tersebut," ujarnya didampingi Asisten II Sekda Gunawan Setijadi, Senin (6/12).
Simak berita selengkapnya ...