Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya

Editor: Rohman
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 03 Desember 2021 23:13 WIB

Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo (tengah), saat memberi keterangan terkait kenaikan tarif retribusi parkir tahunan di kantornya. Foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menaikkan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019. Kenaikan itu rencananya akan berlaku mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala Dishub , Andik Sudjarwo, mengatakan bahwa dalam aturan itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sebagaimana pasal 2, yakni kendaraan roda dua (sepeda motor) senilai Rp40 ribu dalam satu tahun, kendaraan roda empat (mobil pribadi) Rp60 ribu, dan Rp100 ribu untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.

"Jadi sebetulnya perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahup depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Dishub , Jumat (3/12).

Ia memaparkan, kenaikan bertahap itu berlaku pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp20 ribu, di semester kedua menjadi Rp25 ribu, hingga mencapai Rp40.000 setiap tahunnya. Andik berharap, masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten itu.

"Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor, maupun mobilnya setiap tahun. Karena di situ include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video