Soal Kenaikan UMK 2022 Rp 75 Ribu, Kadin Jatim: Sangat Memberatkan Pengusaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Kenaikan UMK 2022 Rp 75 Ribu, Kadin Jatim: Sangat Memberatkan Pengusaha

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 01 Desember 2021 21:53 WIB

Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota () 2022 pada Selasa (30/11/2021). Rata-rata, ada kenaikan sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen.

Atas keputusan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan keberatan. Menurutnya, kenaikan itu sangat memberatkan .

"Ini keputusan yang berat bagi . Terlebih situasinya juga masih pandemi. Dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun keputusan tersebut harus kita hargai. Karena menurut saya, angka kenaikan Rp 75 ribu itu mungkin adalah angka kebersamaan karena pemerintah juga harus mengakomodir tuntutan buruh. Kalau ada buruh yang keberatan, jangan lakukan lagi aksi demo lagi, saya sarankan kembali bekerja dan salurkan aspirasi itu melalui jalur hukum. Begitu juga dengan teman-teman , kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," tandas Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Keberatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut dijelaskan adanya ketentuan tidak ada kenaikan upah untuk 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Upah di lima kabupaten/kota tersebut dianggap sudah melampaui batas maksimal sehingga ketika ada kenaikan upah kembali, akan sangat memberatkan dan akan menimbulkan disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain, misalnya dengan upah di daerah Jawa Tengah.

"Kita ambil contoh upah di Surabaya dan Solo. Tahun ini Surabaya sebesar Rp 4.300.479,19 dan di tahun 2022 menjadi Rp 4.375.479,19, naik Rp 75.000. Sementara Solo tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 dan di tahun 2022 menjadi Rp 2.034.810, naik sebesar Rp 21.000. Artinya, disparitas upah antara Surabaya dengan Solo mencapai lebih dari Rp 2,3 juta," kata Andik.

Sementara industri di Jateng memiliki banyak kesamaan dengan industri yang ada di Jatim, termasuk pasarnya juga sama. Sehingga hal ini akan berpengaruh pada daya saing produk yang dihasilkan di Jatim.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video