Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota, Gubernur Khofifah Minta Seluruh Stakeholder Lakukan Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota, Gubernur Khofifah Minta Seluruh Stakeholder Lakukan Ini

Editor: Tim
Rabu, 01 Desember 2021 13:56 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com (Jatim), , menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 dan diharapkan mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri, serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya, Rabu (1/12).

Menurut dia, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, 

Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Ia menuturkan, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 

Perhitungan ini, lanjut Khofifah, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021," paparnya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tuturnya menambahkan.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74-1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 kab/kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Nomor 188/803/KPTS/013/2021:

KOTA SURABAYA Rp4.375.479,19. 

KABUPATEN GRESIK Rp4.372.030,51.

KABUPATEN SIDOARJO Rp4.368.581,85.

KABUPATEN PASURUAN Rp4.365.133,19. 

KABUPATEN MOJOKERTO Rp4.354.787,17. 

KABUPATEN MALANG Rp3.068.275,36. 

KOTA MALANG Rp2.994.143,98. 

KOTA PASURUAN Rp2.838.837,64. 

KOTA BATU Rp2.830.367,09. 

KABUPATEN JOMBANG Rp2.654.095,88.

KABUPATEN PROBOLINGGO Rp2.553.265,95. 

KABUPATEN TUBAN Rp2.539.224,88. 

KOTA MOJOKERTO Rp2.510.452,36.

KABUPATEN LAMONGAN Rp2.501.977,27.

KOTA PROBOLINGGO Rp2.376.240,63.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video