Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 29 November 2021 16:53 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada para pedagang pasar. Kali ini dilakukan di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi itu merupakan kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk dengan Dirjen Bea dan Cukai Kediri. Ada sebanyak 40 pedagang pasar yang diundang untuk mengikuti sosialisasi.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Nganjuk Kembali Raih Adipura
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Sosialisasi peraturan perundang-perundangan di bidang cukai dari dana DBHCHT tahun 2021 itu dihadiri Kepala Disperindag Haris Jatmiko, Pemeriksa dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Untung Subagyo, Perwakilan Asisten Perekonomian Nganjuk Puji Astutik, dan perwakilan Polsek Kertosono.
Haris berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang bisa memahami tentang jenis-jenis rokok ilegal. Bahkan mereka bisa berhati-hati serta menolak dan melapor jika ditawari untuk menjual rokok ilegal.
"Saya inginkan di Nganjuk sudah tidak ada lagi rokok putih atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," kata Haris kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/11).
Simak berita selengkapnya ...