Fraksi Gerindra Minta R-APBD Jatim 2022 Segera Dibahas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 26 November 2021 00:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski sudah memasuki minggu keempat sejak dokumen KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) diserahkan ke pimpinan DPRD Jawa Timur, namun dewan tak kunjung melakukan penjadwalan kapan akan segera dimulai pembahasan.
Tak ayal, Anggota Fraksi Gerindra, Rohani Siswanto pun mengingatkan pimpinan dewan melalui interupsi ke pimpinan rapat paripurna. Interupsi itu dilakukan saat paripurna pendapat fraksi tentang Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata.
BACA JUGA:
Gerindra Jatim Tunjuk Asluchul Alif Sebagai Bakal Cabup Gresik 2024
Buka Bersama, Gerindra Siap Dukung Gus Barra di Pilbup Mojokerto 2024
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Menurut politikus asal Pasuruan itu, KUA PPAS sudah diajukan eksekutif sejak tanggal 29 Oktober 2021. Sesuai ketentuan Pasal 91 PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD memiliki waktu 6 minggu untuk melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap KUA PPAS. Jika melebihi 6 minggu, maka pemerintah provinsi bisa menggunakan RKPD sebagai dasar pembahasan R-APBD.
"Hari ini tanggal 25 November, artinya sudah berjalan 4 minggu, jadi kita punya waktu hingga 9 Desember untuk melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap KUA PPAS," tegas anggota Komisi B DPRD Jatim kepada pimpinan rapat paripurna, Kamis (25/11/2021).
Ditegaskan Rohani, salah satu fungsi legislatif adalah membuat anggaran (budgeting) yang itu telah diamanatkan oleh undang-undang.