Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Paparkan Jaminan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Paparkan Jaminan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 24 November 2021 04:03 WIB

Gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyediakan santunan bagi keselamatan para pekerja. Kepala , Honggy Dwinanda Hariawan, memastikan hal tersebut.

"Kita telah menyediakan santunan bagi warga yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerjanya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/11).

Ia menjelaskan bahwa pekerja itu ada 2, yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Adapun pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang mendapatkan hasil upahnya secara mandiri seperti pelapak, tukang parkir, ojek dan sebagainya. 

"Besaran premi untuk pekerja bukan penerima upah hanya sebesar Rp16.800,00. dengan manfaat bila terjadi kecelakaan kerja akan di-cover secara unlimited biaya rumah sakitnya. Dan akan ditempatkan di kelas 1 bagi rumah sakit pemerintah," paparnya.

Honggy Dwinanda Hariawan, Kepala saat diwawancarai oleh BANGSAONLINE.com di ruangannya

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video