Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 24 November 2021 02:00 WIB

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Jakarta. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan ini tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan . Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai , Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal parpol.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video