UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya

Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 November 2021 12:29 WIB

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay/Emaji

TUBAN, BANGSAONLINE.com di Kabupaten menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup, UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.539.224,88. atau naik hanya Rp6.990,00. dari tahun sebelumnya senilai Rp2.532.234,77.

"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp6.990,00," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) , Duraji, usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).

Menurut dia, kenaikan sebesar itu sangat tidak relevan mengingat kondisi yang akan menjadi kota industri. Dengan demikian, serikat buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.

"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp2.632.000,00. atau naik sekitar Rp92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di ," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video