UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 November 2021 12:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Serikat Buruh di Kabupaten Tuban menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup, UMK Tuban Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.539.224,88. atau naik hanya Rp6.990,00. dari tahun sebelumnya senilai Rp2.532.234,77.
"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp6.990,00," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
Menurut dia, kenaikan sebesar itu sangat tidak relevan mengingat kondisi Tuban yang akan menjadi kota industri. Dengan demikian, serikat buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp2.632.000,00. atau naik sekitar Rp92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di Tuban," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...