UMK Tuban Tahun Depan Diusulkan Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Minta Naik Rp 92 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

UMK Tuban Tahun Depan Diusulkan Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Minta Naik Rp 92 Ribu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 22 November 2021 23:28 WIB

Penetapan UMK Tuban melalui pleno Dewan Pengupahan Tuban bersama beberapa pihak terkait di Gedung Korpri Kabupaten Tuban, Senin (22/11).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp 6.990.

Penetapan itu dilakukan melalui pleno Dewan Pengupahan bersama beberapa pihak terkait di Gedung Korpri Kabupaten , Senin (22/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten , Budi Wiyana menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp 6.990. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video