Hari Ini Bahar Smith Bebas, Tersandung Kasus Penganiayaan Remaja dan Taksi Online
Editor: Tim
Minggu, 21 November 2021 06:46 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bahar Smith akhirnya bebas murni hari ini, Ahad (21/11/2021). Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Mujiarto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Bahar Smith selama menjalani pidana mendapat remisi 4 bulan.
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," kata Mujiarto dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:
Bahar Smith terjerat dua kasus. Pertama, kasus penganiayaan dua remaja. Kedua, perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus kedua, ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.
Simak berita selengkapnya ...