Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 17 November 2021 22:52 WIB

Suasana sidang pertama kasus dugaan korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri yang berlangsung secara virtual. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri dengan terdakwa S dan KS, mulai digelar, Rabu (17/11). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual di .

Dakwaan dibacakan oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., atas nama terdakwa KS.

Terdakwa S dan KS didakwa JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (I) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video