Cegah Korupsi, Bupati Kediri: Transaksi di Atas Rp 1 Juta Wajib Non Tunai
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 16 November 2021 06:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono telah melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.
Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kediri akan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Kembali Nginap di Rumah Warga, Bupati Kediri Dapat Respon Positif dari Warga
Anggarkan Dana Hibah Rp5 miliar, Bupati Kediri Komitmen Tuntaskan PTSL
Bermalam di Rumah Warga, Bupati Kediri Janji Benahi Lapangan Voli
Bupati Kediri Beri Alat Bantu Mobiltas untuk Difabel
"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash," kata Mas Dhito sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021) kemarin.
Ia menjelaskan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...