Cegah Korupsi, Bupati Kediri: Transaksi di Atas Rp 1 Juta Wajib Non Tunai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Korupsi, Bupati Kediri: Transaksi di Atas Rp 1 Juta Wajib Non Tunai

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 16 November 2021 06:04 WIB

Hanindhito Himawan Pramono. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono telah melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.

Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan menggunakan sistem (). Proses pelaksanaan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash," kata sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi () di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, dasar Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video