Dua OVO, Satu Jadi Mayat, Satunya Hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua OVO, Satu Jadi Mayat, Satunya Hidup

Editor: MMA
Senin, 15 November 2021 11:49 WIB

Dahlan Iskan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Para pemegang PT OVO Finance Indonesia membubarkan diri. Tanggal 2 Agustus 2021. Tapi kenapa OVO masih bisa dipakai?

Simak tulisan wartawan terkemuka, Dahlan Iskan, di Disway, HARIAN BANGSA, dan BANGSAONLINE.com hari ini, Senin 15 November 2021. Selamat membaca:

ANDA masih bisa pakai OVO?” tanya saya.

”Lho, kan sudah dicabut izinnya?" jawabnyi.

”Tolong Anda coba saja. Apa benar izinnya dicabut....”

Saya tahu dia punya OVO. Yang kalau beli sesuatu cukup klik di HP-nyi. Sudah seminggu dia tidak pakai OVO-nyi. Sejak dia membaca berita ”izin OVO dicabut OJK”.

”Lho, ternyata kok masih bisa dipakai ya....” jawabnyi sesaat kemudian.

Saya juga sempat bingung-ringan. Terutama sejak membaca pengumuman dari OVO –sehari setelah berita pencabutan itu: bahwa OVO beroperasi normal seperti biasa.

Saya lantas dikirimi dokumen elektronik banyak sekali. Harus saya baca semua. Membaca 500 lebih komentar di Disway tidak semelelahkan itu –bisa sering tersenyum.

Membaca dokumen itu? Rasanya seperti diseruduk celeng dhegleng. Itulah dokumen berupa akta notaris berikut perubahan-perubahannya.

Rupanya, di sebuah gedung milik grup LIPPO ada OVO yang bukan OVO. Lebih tepatnya: ada bukan OVO yang OVO.

Karena itu, sebenarnya saya perlu bantuan pembaca Disway. Untuk mencermati semua dokumen terkait dengan OVO itu.

Satu jenis dokumen tentang PT Visionet International. Pemilik dari OVO. Berdiri tahun: saya tidak punya dokumennya. Yang ada adalah dokumen akta perubahan pertamanya: tahun 2004. Maka, setidaknya di tahun itu PT Visionet sudah eksis.

Satu jenis dokumen lagi tentang PT OVO Finance Indonesia. Berdiri tahun 2018. Sepanjang dokumen yang sudah saya baca: tidak ada hubungan hukum antara OVO pertama dan OVO kedua. Hanya notarisnya yang sama. Notaris pendirian ”OVO kedua” sama dengan notaris perubahan terakhir akta ”OVO pertama”: Sriwi Bawana Nawaksari, Tangerang.

Sriwi sudah menjadi notaris ”OVO pertama” sejak perubahan akta di tahun 2012. Sejak itu, sampai perubahan akta kali ke-35, Sriwi-lah notarisnya.

Berarti, ketika ”OVO kedua” didirikan, Sriwi sudah lama menjadi notaris di ”OVO pertama”. Itu tidak salah dan tidak ada masalah. Secara hukum.

Salah satu perubahan penting di akta ”OVO pertama” (PT Visionet) terjadi tahun 2018. Yakni, di tahun ”OVO kedua” didirikan.

Perubahan itu agak drastis. Sampai 21 pasal yang diubah. Termasuk perubahan modal. Lembar di perusahaan itu dipecah menjadi 670 miliar lembar . Rekor jumlah lembar ?

Harga per lembar fantastis: hanya Rp 6 (enam rupiah). Anda bisa terlihat gagah dengan menjadi pemegang OVO. Apalah artinya Rp 6. Anda pasti bisa beli.

Uang angka ternyata lebih fleksibel daripada uang lembaran atau koin.

Dengan perubahan itu, modal dasarnya menjadi Rp 3,9 triliun. Sedangkan modal setornya Rp 660 miliar. Tepatnya –kalau Anda masih mau membacanya: Rp 659.677.909.077. Sekali lagi, uang angka bisa lebih terperinci daripada uang lembaran.

Siapa pemilik nya?

Ada satu nama besar yang nya amat kecil: Mas Agus Ismail Ning. Keturunan konglomerat masa silam, Hasyim Ning. Ia memiliki 1.000 lembar. Nilai itu: Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Seharga terong 1 kg. Tolong dihitungkan berapa persen itu: Rp 6.000 dari nilai keseluruhannya, Rp 4,2 triliun.

Saham selebihnya milik PT Bumi Cakrawala Perkasa. Anda perlu mencari dan membongkar banyak dokumen lagi untuk tahu secara terperinci siapa di baliknya.

Tafsir saya: ”OVO pertama” itu awal-awalnya dulu adalah perusahaan milik keturunan Hasyim Ning. Bidang usaha awalnya tentu bukan uang elektronik –karena belum ada bisnis itu sebelum tahun 2004.

Lama-lama keturunan Hasyim Ning menurun. Bisa karena dijual sebagian dan sebagian seterusnya. Bisa karena tidak bisa ikut setor modal tambahan. Bisa juga karena lika-liku yang lebih rumit di dunia persilatan .

Itulah profil dasar PT Visionet International. Yang memiliki produk e-wallet bernama OVO. Yang Anda menjadi pemakai jasanya.

Yang dicabut izinnya oleh OJK itu bukan OVO yang itu. Tapi, perusahaan keuangan yang bernama PT OVO Finance Indonesia. Yang kantornya juga di gedung LIPPO.

Pemegang nya: PT Cipta Dana Capital. Anda harus bongkar dokumen PT itu untuk tahu siapa di baliknya. Tapi, ia hanya memegang 40 persen.

Yang 60 persen dipegang perusahaan Jepang: Tokyo Century Corporation.

Setoran modalnya: PT Cipta Dana Rp 40 miliar, PT Tokyo Rp 60 miliar. Jumlah lembar nya 400.000 lembar, dengan harga per lembar Rp 1 juta.

Pemegang PT OVO itu kompak: membubarkan perusahaan. Mungkin mereka tidak kompak di perjalanan. Atau terus mengalami kerugian. Atau merasa bingung kok ada dua OVO. Atau disebabkan yang lain lagi.

Yang jelas, PT OVO Finance Indonesia itu dibubarkan sendiri oleh pemegang nya: tanggal 2 Agustus 2021.

PT OVO sudah jadi mayat sejak saat itu. OJK-lah yang kemudian membunuh mayat tersebut.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video