DPP Ngawi Gandeng Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 11 November 2021 21:37 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2021, beberapa OPD di Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menyosialisasikan larangan rokok ilegal.
Salah satu OPD yang mendapat kucuran DBHCHT adalah Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) Kabupaten Ngawi. Anggaran DBHCHT itu salah satunya dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Seperti yang digelar di Kecamatan Ngrambe, Kamis (11/11) pagi.
BACA JUGA:
Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Permakanan dari Kemensos ke 2.200 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Ngawi Bagikan Brosur
Acara dibuka oleh Bonadi, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi, dihadiri Camat Ngrambe sebagai tuan rumah.
"Karena di tahun ini kita mendapatkan pembagian DBHCHT tidak untuk program, melainkan untuk menggelar sosialisasi. Jadi hari ini kita lakukan sosialisasi. Dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya," jelas Bonadi.