Soal Tandon, Pemilik Tanah dan Warga Wadul Bupati Sumenep
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 08 November 2021 20:09 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemasangan tandon di lahan milik warga Dusun Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango, oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang. Ini setelah somasi yang dikirimkan pemilik tanah dan sejumlah warga untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, tak ditanggapi oleh DPRKP dan Cipta Karya.
Pemilik tanah, Emat Enur, bersama sejumlah warga Dusun Monggu, akhirnya mengadukan hal itu ke Bupati Sumenep dengan berkirim surat, Senin (8/11).
BACA JUGA:
Masuk Bursa Pilgub Jatim 2024, Achmad Fauzi: Apa Saya Pantas?
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Tingkatkan Layanan Transportasi di Pulau Kangean, Bupati Sumenep Sediakan Angkutan Jalan Perintis
"Inti dari suratnya adalah meminta kepada bapak bupati untuk menyelesaikan persoalan tanah yang digunakan untuk pembangunan tandon oleh Dinas Cipta Karya Sumenep," ujar Mustahawi, koordintor warga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/11).
“Masyarakat sudah kurang lebih 8 bulan menunggu kepastian dan penyelesaian pada kasus itu, sebab pemiik tanah tidak merasa atau belum mengizinkan tanahnya ditempati oleh pembangunan proyek tandon yang menghabiskan ratusan juta itu,” tambahnya.
Bahkan pihaknya mengancam akan melapor ke penegak hukum, apabila pihak DPRKP dan Cipta Karya tak kunjung menanggapi tuntutan warga.