Ratusan Tower Tak Bayar Retribusi, Bojonegoro Kehilangan PAD Ratusan Juta
Editor: Revol
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 23 Maret 2015 18:22 WIB
BOJONEGORO (BangsaOnline) - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan tower selular, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 400 juta tiap tahun.
Kerugian ratusan juta tersebut karena tidak adanya aturan yang menyebutkan retribusi bagi pengendalian tower selular dari tahun 2009 hingga sekarang.
BACA JUGA:
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Peduli UMKM, Kanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Pemkab Bojonegoro
Dua Varietas Durian Lokal Bojonegoro Raih Sertifikat dari Kementan
Pasar Wisata Bojonegoro Resmi Beroperasi Hari ini
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro, Heri Sudjarwo, saat ini ada sebanyak 149 tower yang sudah berdiri di Bojonegoro. Tower tersebut tidak ada yang membayar retribusi karena tidak adanya aturan yang mengaturnya. Sehingga pemkab selalu kehilangan pendapatan dari adanya tower itu.
"Selama ini ya hanya membayar sekali saat pengajuan ijin HO dan IMB," ujar Hery, Senin (23/3/2015).
Potensi kerugian itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada akhir tahun lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan pungutan terhadap pengelola tower itu karena terkendala tekhnis pelaksanaan.
Simak berita selengkapnya ...