Sempat Diprotes Warga, PT KML Klaim Telah Kantongi Izin Andalalin
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 31 Oktober 2021 20:36 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pabrik pengolahan ikan PT Kelola Mina Laut (KML) buka suara terkait truk kontainer masuk gang sempit di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Akibat masuknya truk kontainer itu, membuat sejumlah warga menggugat PT KML ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban beberapa waktu lalu. Sebab warga menilai, perusahaan belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tapi truk kontainer dengan muatan berat bebas memasuki gang sempit.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Heri Subagiyo, Kuasa Hukum PT KML, menjelaskan jika perusahaan telah mengurus izin Andalalin jauh sebelum permasalahan truk kontainer yang melintas jalan desa itu mencuat. Dengan begitu, pernyataan yang menyebut perusahaan tak mengantongi andalali adalah fitnah dan menyesatkan.
"Balai pengelolaan transportasi darat wilayah XI Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan izin Andalalin PT KML per 20 Oktober kemarin. Kami sudah mengurus izin tersebut sejak April dan sekarang sudah izin andalalin sudah terbit," kata Hari Subagiyo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (31/10).
Ia mengakui setelah andalalin keluar, terdapat sejumlah rekomendasi yang harus dilengkapi oleh PT KML. Di antaranya, pemasangan rambu jalan, lampu penerangan jalan, dan CCTV di sekitar lokasi pabrik.
Simak berita selengkapnya ...