Prioritaskan Perlindungan Konsumen, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perundang-undangan Metrologi Legal
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 26 Oktober 2021 15:29 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Tambang Kota Kediri mengundang para pelaku usaha dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Metrologi Legal), Senin (25/10) kemarin, di Lotus Hotel Kediri.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait pentingnya peneraan terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP).
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen atas validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Ia mengingatkan pelaku usaha agar menjunjung tinggi kejujuran, tidak sembarangan dalam berdagang.
Sebab, konsumen memiliki hak seperti kepastian bobot, validitas timbangan, maupun alat ukur lainnya. "Jadi tidak hanya gencar mencari untung saja, namun para pelaku usaha juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas produk,” ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...