Polda Jatim Sediakan Hotline Bagi Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor ini
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 25 Oktober 2021 16:05 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Jawa Timur (Jatim) yang merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke polisi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Ia mengatakan, Polda Jatim sangat membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik pinjol ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujarnya.
Kapolda Jatim juga telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek agar menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Selain itu, Nico menegaskan bahwa jajaran polres akan menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.
Simak berita selengkapnya ...