IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 25 Oktober 2021 00:10 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua IDI Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K angkat bicara menyikapi surat rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) dr. Surya Haksara dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) ke Dinas Kesehatan Bangkalan.
Menurut Farhat, surat rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, POGI Pusat tidak mengatur adanya pemberian fee kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Karena itu, surat kesepakatan pembatasan besaran fee terhadap bidan, yang dikeluarkan oleh POGI Bangkalan, melanggar Surat Edaran (SE) POGI Pusat.
BACA JUGA:
POGI Bangkalan Akui Ada Kesepakatan Fee untuk Bidan
Minta Bidan yang Melapor Dihadirkan, dr. Surya Haksara Ancam Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Diduga Beri Fee Transport Lebihi Standar, POGI Rekomendasikan Cabut SIP dr. Surya Haksara, Sp.O.G.
Istri Dokter Terserang Kanker, Dapat Tambahan Umur 5 Tahun Berkat Ikthtiar Obat TKI
"Surat kesepakatan POGI Koordinator Bangkalan terkait pemberian fee untuk bidan telah melanggar Surat Edaran (SE) POGI Indonesia (pusat) nomer 275/im-ketUm/IX/12 tahun 2012," jelasnya saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Ahad (24/10)
Ia menegaskan, dokter anggota POGI tidak diperbolahkan memberikan fee untuk bidan, berapa pun nominalnya.
"Setelah berkonsultasi ke POGI Jawa Timur, bahwa pemberian fee buat bidan tidak boleh mengacu kepada surat edaran POGI pusat. Berapa pun besarnya, apalagi sebesar Rp500 ribu. Oleh sebab itu, surat kesepakatan (POGI Bangkalan) itu tidak sah. Maka, tidak ada pelanggaran bagi dr. Surya Haksara," katanya.
Terkait hal ini, ia mengatakan IDI Bangkalan bersama POGI Surabaya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua dokter POGI.
Simak berita selengkapnya ...