IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 25 Oktober 2021 00:10 WIB

dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K., Ketua IDI Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua  dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K angkat bicara menyikapi surat rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) dr. Surya Haksara dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia () ke Dinas Kesehatan Bangkalan.

Menurut Farhat, surat rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak memiliki dasar hukum.  Sebab, Pusat tidak mengatur adanya pemberian fee kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Karena itu, surat kesepakatan pembatasan besaran fee terhadap bidan, yang dikeluarkan oleh Bangkalan, melanggar Surat Edaran (SE) Pusat.

"Surat kesepakatan Koordinator Bangkalan terkait pemberian fee untuk bidan telah melanggar Surat Edaran (SE) Indonesia (pusat) nomer 275/im-ketUm/IX/12 tahun 2012," jelasnya saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Ahad (24/10)

Ia menegaskan, dokter anggota tidak diperbolahkan memberikan fee untuk bidan, berapa pun nominalnya.

"Setelah berkonsultasi ke Jawa Timur, bahwa pemberian fee buat bidan tidak boleh mengacu kepada surat edaran pusat. Berapa pun besarnya, apalagi sebesar Rp500 ribu. Oleh sebab itu, surat kesepakatan ( Bangkalan) itu tidak sah. Maka, tidak ada pelanggaran bagi dr. Surya Haksara," katanya.

Terkait hal ini, ia mengatakan bersama Surabaya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua dokter .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video