Sekda Gresik: Hanya Pejabat PPNS yang Bisa Ikut Lelang Kepala Dispol PP
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 24 Oktober 2021 15:36 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 04/PANSEL/2021, tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta lelang jabatan dalam surat yang diteken pada Kamis (21/10) itu.
Salah satunya, pejabat yang ikut lelang jabatan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP). Dalam ketentuan umum ayat 7 disebutkan, pejabat eselon III yang ikut lelang jabatan Kepala Dispol PP wajib telah lulus Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Iya. Salah satu syaratnya punya sertifikat lulus diklat PPNS," kata Sekretaris Dispol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (24/10).
Suprapto yang sebelumnya menyatakan akan berpartisipasi pada lelang jabatan, memastikan dirinya telah memiliki sertifikat lulus diklat PPNS. "Alhamdulillah, saya ada sertifikat lulus Diklat PPNS," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...