Sekda Gresik: Hanya Pejabat PPNS yang Bisa Ikut Lelang Kepala Dispol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda Gresik: Hanya Pejabat PPNS yang Bisa Ikut Lelang Kepala Dispol PP

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 24 Oktober 2021 15:36 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 04/PANSEL/2021, tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta lelang jabatan dalam surat yang diteken pada Kamis (21/10) itu.

Salah satunya, pejabat yang ikut lelang jabatan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP). Dalam ketentuan umum ayat 7 disebutkan, pejabat eselon III yang ikut lelang jabatan Kepala Dispol PP wajib telah lulus Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ().

"Iya. Salah satu syaratnya punya sertifikat lulus diklat ," kata Sekretaris , Suprapto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (24/10).

Suprapto yang sebelumnya menyatakan akan berpartisipasi pada lelang jabatan, memastikan dirinya telah memiliki sertifikat lulus diklat . "Alhamdulillah, saya ada sertifikat lulus Diklat ," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video