Bupati Gresik Umumkan Lelang 10 Jabatan Eselon II B
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 22 Oktober 2021 16:15 WIB
"Pengumuman lelang sudah di-link di website BKD Gresik pada 21 Oktober," imbuh Reza.
Untuk syarat pejabat yang bisa ikut lelang, Reza menyatakan sama dengan lelang sebelumnya. Di antaranya, berstatus PNS/ASN di lingkungan Pemkab Gresik, atau di lingkungan kabupaten/kota di Jawa Timur, atau PNS di Pemprov Jatim. Berusia paling tinggi 56 tahun sampai pelantikan, pernah menduduki jabatan eselon III A, atau III B paling singkat 3 tahun, dan sejumlah syarat lain.
Untuk pendaftaran dan penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 21-27 Oktober. Kemudian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak 21-28 Oktober, dan 29 Oktober pengumuman hasil seleksi administrasi.
"Setelah itu, peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti tahapan lelang selanjutnya," pungkasnya. (hud/rev)