DPMPTSP Trenggalek Jamin Mengurus Izin Usaha Lebih Mudah
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 15 Oktober 2021 18:50 WIB
Sebelum adanya perubahan regulasi, kata Handoko, kategori modal usaha mikro adalah Rp50 juta ke bawah, namun setelah adanya perubahan regulasi yang baru maka kategori usaha mikro Rp1 miliar ke bawah. Begitu pula dengan modal usaha kategori kecil saat ini adalah Rp1-5 miliar, sedangkan untuk usaha menengah Rp5-10 miliar dan untuk usaha kategori skala besar Rp10 miliar ke atas.
"Itu izinnya lebih mudah (untuk kategori usaha mikro) karena izinnya cuma NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Syarat untuk mengurus izin cukup gampang, cuma KTP dan NPWP," tuturnya.
Bagi pemohon izin yang gagap teknologi (gaptek), DPMPTSP Kabupaten Trenggalek bakal membantu dengan mengirimkan petugas untuk mendampingi dan memberi arahan cara mengurus izin secara online. (man/mar)