DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 15 Oktober 2021 10:07 WIB

Tim URC Bima memperbaiki kerusakan JPD Gredek-Sumari Kecamatan Duduksampeyan. foto: Syuhud/ BANGSAONLINE.com

Dari jumlah tersebut, DPUTR telah melakukan perbaikan secara bertahap. Di antaranya, di Desa Gredek-Sumari Kecamatan Duduksampeyan. JPD sepanjang 2 km yang asalnya rusak parah, sekarang sudah mulus setelah dilakukan perbaikan dengan cara dipaving.

"Untuk perbaikan JPD di desa tersebut, DPUTR menerjunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Marga (Bima). JPD-JPD lain nanti juga akan kami lakukan perbaikan," terangnya.

Ditambahkan Endoong, perbaikan JPD yang rusak tak bisa dilakukan serentak lantaran pandemi Covid-19 mengakibatkan anggaran harus mengalami refocusing.

"Tapi intinya, DPUTR saat ini telah memiliki data 160 ruas JPD, baik yang rusak berat maupun ringan. Semua akan diperbaiki secara bertahap," pungkas dia. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video