DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 15 Oktober 2021 10:07 WIB

Tim URC Bima memperbaiki kerusakan JPD Gredek-Sumari Kecamatan Duduksampeyan. foto: Syuhud/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) intens melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait peralihan wewenang penanganan jalan poros desa (JPD).

Langkah ini dilakukan agar pemerintah desa paham bahwa pengelolaan JPD diambil alih oleh kabupaten. Sehingga desa tak punya wewenang untuk melalukan perbaikan JPD dengan alokasi dana desa (ADD), atau pendapatan desa lain. 

"Teman-teman bidang bina marga terus intens sosialisasi ke desa untuk memberikan pemahaman penanganan JPD diambil alih DPUTR atau kabupaten," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala , Endoong Wahyukutjoro, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/10/2021).

Meski demikian, DPUTR juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk peralihan wewenang penanganan JPD. Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 160 ruas JPD tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video