PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 01 Oktober 2021 18:13 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) wilayah Kabupaten Pamekasan mengadakan audiensi dengan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Peringgitan Dalam, Mandhapah Agung Ronggosukowati, Kamis (30/09/2021) malam.
Dalam audiensi tersebut, ANI mengajak pemerintah setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) yang dianggap mencekik nelayan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) terhadap nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke bawah.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
"Tuntutan kami yaitu meminta kepada pemkab agar ikut menolak PP 85 tahun 2021. Alhamdulillah, Bupati Baddrut Tamam secara lisan yang didokumentasikan melalui video bersama nelayan menolak PP 85 Tahun 2021," kata Ketua ANI Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, pemkab bersama nelayan Pamekasan sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri KKP RI tersebut. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dengan cara mengirimkan surat.
Simak berita selengkapnya ...