PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 01 Oktober 2021 18:13 WIB

Alinasi Nelayan Indonesia (ANI) saat foto bersama Bupati Baddrut Tamam, usai audiensi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) wilayah Kabupaten Pamekasan mengadakan audiensi dengan di Peringgitan Dalam, Mandhapah Agung Ronggosukowati, Kamis (30/09/2021) malam.

Dalam audiensi tersebut, ANI mengajak pemerintah setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ( RI) yang dianggap mencekik nelayan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) terhadap nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke bawah.

"Tuntutan kami yaitu meminta kepada pemkab agar ikut menolak PP 85 tahun 2021. Alhamdulillah, Bupati secara lisan yang didokumentasikan melalui video bersama nelayan menolak PP 85 Tahun 2021," kata Ketua ANI Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, pemkab bersama nelayan Pamekasan sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri RI tersebut. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dengan cara mengirimkan surat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video