Komisi C DPRD Jatim Tak Serahkan Laporan Saat Paripurna P-APBD 2021, Ini Alasannya
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 29 September 2021 18:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) memilih tidak menyerahkan laporan pada rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2021 yang berlangsung Selasa (28/9) malam. Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, mengungkapkan alasan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan, sikap Komisi C terhadap pembahasan P-APBD 2021 ini dalam rangka berlandaskan pada aspek yuridis agar tidak ada konsekuensi hukum pada kemudian hari. Karenanya, Komisi C kemudian berkirim surat ke pimpinan DPRD untuk meminta perpanjangan waktu.
BACA JUGA:
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
Hadiri Rakornas PB 2024, Adhy Karyono: Indeks Risiko Bencana di Jawa Timur Terus Turun
Maksimalkan Pelayanan, Pj Gubernur Jatim Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD dr Soetomo
“Karena kami ingin meminta fatwa, meminta advise, lalu kemudian meminta klarifikasi terkait adanya surat yang dikirimkan Pemprov Jatim kepada pimpinan DPRD pada 15 Februari 2021, tentang mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujarnya, Rabu (29/9).
Menurut dia, terdapat indikasi pereduksian dasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021. Hal itu diuraikan dalam dasar yang digunakan surat yang dilayangkan dalam Pasal 164 huruf B.
Dalam huruf tersebut, kata Abdul, disebutkan bahwa pada Ayat 5 perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang P-APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran. Artinya, dalam Pasal 164 PP 12/2019, pihaknya mengindikasi ada pereduksian kata.
“Bahwa kalau kemudian ada pergeseran anggaran, cross antar OPD, instansi, organisasi, maka kemudian itu harus dilakukan di P-APBD tidak dengan menggunakan pergub (peraturan gubernur). Ini sandaran sendiri yang digunakan pemprov untuk melewati kita,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...