Gelar Sosialisasi, Dirjen Bea dan Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Sosialisasi, Dirjen Bea dan Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 28 September 2021 21:43 WIB

Hendratno Agus Sasmito, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri saat memberi paparan. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan terkait bea dan cukai kepada Pemuda-Pemudi Muhammadiyah. Kegiatan ini menggandeng Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kota Kediri.

Ardi Handoko, Kepala Bagian Kesra Kota Kediri, mengatakan dalam kegiatan ini Pemuda-Pemudi Muhammadiyah mendapatkan paparan tentang produk hukum terkait dengan cukai.

Menurutnya, kegiatan yang digelar di Hotel Grand Surya tersebut bertujuan membangun wawasan Pemuda-Pemudi Muhammadiyah melalui kajian topik-topik tertentu. Hal tersebut penting dilakukan demi mewujudkan sumber daya manusia yang kritis dan unggul untuk kemajuan kelompok maupun organisasi.

Ia menyampaikan, bahwa Pemkot Kediri sangat mendukung kegiatan yang digelar bea dan cukai, salah satunya sosialisasi tentang cukai terhadap pemuda pemudi. "Agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pemerintah, terutama di bidang cukai. Seperti rokok ilegal maupun minuman tanpa pita cukai, jangan sampai beredar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat demi memerangi permasalahan tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendratno Agus Sasmito, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena Pemerintah Kota Kediri merupakan salah satu pemerintah daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebab, salah satu peruntukan DBHCHT adalah memberikan pemahaman dan penelaahan tentang Perundang-undangan Bea dan Cukai, edukasi mengenai rokok ilegal, serta cara menangkal dan mempersempit peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah paham mengenai cukai dan rokok ilegal tersebut, bisa sangat membantu kami dalam mengumpulkan penerimaan negara di sektor cukai,” jelas Hendratno.

Hendratno menambahkan, bahwa cukai merupakan sektor yang komprehensif, jadi meskipun negara sedang digempur pandemi Covid-19, target yang telah dibebankan oleh pemerintah tetap bisa terealisasi.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Apabila menemukan barang ilegal tanpa cukai, yang harus dilakukan pertama, membeli produk tersebut. Setelah membeli diharapkan untuk melapor kepada aparat terkait, bisa aparat desa maupun kepolisian. Atau bisa menghubungi langsung nomor informasi DJBC Kota Kediri di nomor 081335672009,” terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video