Buka Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai, Mas Adi: DBHCHT Juga untuk Kesejahteraan Masyarakat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Senin, 20 September 2021 17:40 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi koperasi dan usaha mikro, di Hotel Horison, Senin (20/09/21).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi).
BACA JUGA:
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
Dalam sambutannya, Mas Adi mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada tahun 2021 tidak hanya dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan. Namun sekarang 50 persen alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBHCHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,” ujar Mas Adi.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.
Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak berita selengkapnya ...